Pengantar Minggu ke-4 Tahun 2014
Satu dekade sudah terbitnya Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2004 tentang Penanggulangan HIV & AIDS yang mengikat seluruh masyarakat dan pemerintahan kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur. Tepat sepuluh tahun usia perda tersebut, muncul gerakan "penutupan" lokalisasi di wilayah Jawa Timur, terutama di Kota Surabaya. Menilik perda tersebut, dalam Pasal 3, ayat 2 jelas-jelas menyatakan bahwa "pemerintah propinsi harus selalu berupaya mengembangkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan infeksi HIV & AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV termasuk kelompok rawan". Lalu, dengan adanya gerakan penutupan lokalisasi tersebut, bagaimana upaya penanggulangan dan pencegahan HIV & AIDS pada populasi WPS? Apakah kemudian bisa efektif?
Pengantar Minggu ke-3 Tahun 2014
Pada saat ini, Kemenkes RI sedang melakukan perluasan penggunaan ARV bagi Odha di 13 kabupaten/kota. Program ini diberi nama SUFA (Strategic Use of ARV) dengan tujuan mengurangi kesakitan dan kematian terkait HIV serta memaksimalkan manfaat perluasan akses ARV untuk mencegah HIV. Dasar Kemenkes RI dalam mengambil kebijakan ini adalah Treatment is prevention: HPTN 052 study shows 96% reduction in transmission when HIV-positive partner starts treatment early dan WHO issues new HIV recommendations calling for earlier ARV initiation.
Pengantar Minggu ke-2 Tahun 2014
Bila kata Gang Dolly disebut maka fokus pikiran kita selalu mengarah pada hal-hal yang berkonotasi seks. Namun sebentar lagi hal itu sudah tidak akan lagi terjadi karena lokalisasi/lokasi gang Dolly segera dibubarkan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Langkah sang walikota tersebut tentu akan banyak mendapatkan tantangan baik dari sisi sosial maupun kesehatan. Potensi penularan dan penyebaran IMS dan HIV-AIDS menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapinya dari sisi kesehatan. Hal yang sudah terdeteksi adalah berpindahnya wilayah operasi WPS dari Surabaya menuju beberapa tempat, salah satunya Malang.
Pengantar Topik Minggu 1 Tahun 2014
Berita terkait dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesetahan menghiasi pemberitaan di media masa. Seperti diketahui BPJS kesehatan sudah dimulai pada tanggal 1 Jaunari 2014. BPJS Kesehatan yang juga dikenal dengan Jaminan Kesehan Nasional (JKN) merupakan mandat dari UU No 40 Tahun 2004 dan UU No 24 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Salah satunya adalah layanan kesehatan bagi masyarakat. Pada Perpres No 12 Tahun 2013 dinyatakan bahwa Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia