Pengantar Minggu Ke-9 2016

Ilustrasi | Copyright: picture-alliance/ dpaPersoalan kekerasan terhadap khususnya perempuan terjadi dalam lingkup dan relasi yang lebih luas, dalam artian tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  (UU-PKDRT). Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa kekerasan dalam rumahh tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dalam dimensi yang lain kekerasan terhadap rumah tangga terjadi pula dalam relasi yang lebih luas. Sebagaimana yang diulas dalam artikel utama (tematik) yang menyampaikan bahwa perempuan dengan HIV positif memiliki faktor kerentanan yang lebih besar dibanding kekerasan perempuan dengan HIV negatif mengalami kekerasan baik dari pasangan, maupun secara struktural, sosial dan kultural sehari-hari dimana dia berada. Kekerasan yang berlipat dan kompleks menjadikan posisi perempuan yang positif semakin tersisih dan terabaikan. Meskipun pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga sudah mendapatkan perhatian dari aspek hukum, akan tetapi pada kasus perempuan dengan HIV  perlu perhatian lebih serius sehingga hak-hak sebagai warga negara untuk mendapatkan perlakukan hukum yang adil dan perhatian secara sosial dan kultural yang layak sebagai manusia diperoleh.