Pengantar Minggu ke-15 Tahun 2014
Sejak tahun 2004 pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan No 1190 tahun 2004 memutuskan untuk memberikan secara gratis obat anti HIV yang dikenal dengan Anti Retro Viral (ARV). Pemerintah pusat melalui dana APBN dan dana hibah luar negeri akan menjamin ketersediaan ARV sampai peraturan ini dicabut. Hal ini berarti sejak saat itu sampai sekarang dan seterusnya orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) akan mendapatkan obat tanpa perlu membelinya.
Untuk menjalankan keputusan tersebut, maka Kemenkes menunjuk rumah sakit yang menjadi rujukan bagi ODHA untuk mendapatkan ARV. Secara bertahap jumlah rumah sakit terus bertambah seiring dengan peningkatan jumlah orang yang telah terinfeksi HIV. Sampai dengan tahun 2012 telah ada 358 RS yang ditunjuk sebagai pusat rujukan ODHA di Indonesia sesuai Kepmenkes No 451 tahun 2012. Data kemenkes menunjukkan sudah terdapat 380 RS sampai akhr tahun 2013. Jumlah ODHA yang menggunakan ARV pun semakin banyak, tercatat 38.505 ODHA yang mendapat terapi menggunakan ARV sampai akhir tahun 2013.
Strategic Use for ARV (SUFA) yang diberlakukan oleh pemerintah melalui Permenkes No 21 tahun 2013 dan SE Menkes No 129 tahun 2013 menambah beban APBN untuk menyediakan ARV. Diperkirakan dengan penerapan SUFA, maka diperkirakan ODHA yang akan mendapat ARV sejumlah 591.000 ODHA, meningkat lebih dari 15 kali dari yang sekarang menjalani terapi saat ini. Menurut perhitungan KPA Nasional satu orang ODHA membutuhkan biaya US$ 995 pertahun, sehingga pemerintah harus mengeluarkan biaya sebesar US$ 588.045.000 pertahun. Sebagaimana diketahui ARV akan terus diberikan kepada ODHA seumur hidup, tidak mungkin dihentikan. Hal ini berarti pemerintah harus menyediakan ARV dalam jangka waktu yang sangat lama.
Pemerintah pusat sampai saat ini belum memikirkan untuk membagi beban kepada pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PP dan PL Kemenkes RI No HK.02.03 Tahun 2013 tentang Alokasi Pembiayaan Logistik Program Pengendalian HIV-AIDS dan IMS. Pemerintah pusat hanya berharap pemerintah daerah mengalokasikan untuk (1) reagensia diagnostik dan bahan laboratorium untuk HIV dan IMS, (2) reagensia surveilans, (3) metadon, (4) obat infeksi oportunistik, (5) obat IMS, dan (6) bahan habis pakai. Hal ini berarti ARV sampai saat ini akan tetap menjadi beban APBN.
Mampukah pemerintah kita? Bagaimana implikasinya ketika desentralisasi kesehatan berjalan di Indonesia? Bagaimana efektifitas program untuk mencapai tujuan dibandingkan dengan besarnya biaya yang dikeluarkan? Pertanyaan-pertanyaan itu terus bermunculan ketika penanggulangan AIDS akan diintegrasikan pada sistem kesehatan nasional yang tidak hanya memikirkan AIDS semata.
-
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1190 Tahun 2004 tentang Pemberian Gratis Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dan Obat Anti Retro Viral (ARV) untuk HIV/AIDS
Created: Selasa, 15 April 2014 03:18 | Size: 92.56 KB | Downloads: 1,703
-
Surat Edaran Dirjen PP&PL Kemenkes RI No HK.02.03/D/III.2/823/2013 tentang Alokasi Pembiayaan Logistik Program Pengendalian HIV-AIDS dan IMS
Created: Selasa, 15 April 2014 03:20 | Size: 62.78 KB | Downloads: 1,412
-
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 781 Tahun 2004 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang dengan HIV/AIDS
Created: Jumat, 24 Januari 2014 01:49 | Size: 800.09 KB | Downloads: 1,068
-
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 760 Tahun 2007 tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA)
Created: Jumat, 24 Januari 2014 01:49 | Size: 35.1 KB | Downloads: 1,084
-
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 782 Tahun 2011 tentang Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA)
Created: Minggu, 05 Januari 2014 13:09 | Size: 230.93 KB | Downloads: 1,496
-
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 451 Tahun 2012 tentang Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan HIV dan AIDS
Created: Selasa, 15 April 2014 03:13 | Size: 7.35 MB | Downloads: 1,784







