Dasar Pertimbangan:
- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 444.24/2259/SJ tentang Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah yang menyatakan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memberi perhatian khusus dalam upaya mengurangi penderita, pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah, serta segera membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) di daerah dan memimpin langsung KPA di daerah.
- Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang menyatakan bahwa Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Derah Provinsi dalam Penanggulangan HIV dan AIDS.
- Untuk melaksanakan pecegahan, penanggulangan dan koordinasi yang menyeluruh serta menekan laju penularan dan penyebaran HIV dan AIDS perlu ditetapkan Peraturan Gubernur
Ruang Lingkup:
Meliputi penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif dan berkesinambungan yang terdiri atas promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Tujuan:
- Menurunkan hingga meniadakan infeksi baru;
- Menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS;
- Meniadakan diskriminasi terhadap ODHA;
- Meningkatkan kualitas hidup ODHA;
- Mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
Sasaran:
- Kelompok rentan, yaitu kelompok masyarakat yang karena lingkup pekerjaan, lingkungan, rendahnya ketahanan keluarga dan status kesehatan mudah tertular HIV, seperti orang dengan mobilitas tinggi, perempuan, remaja, anak jalanan, orang miskin, ibu hamil dan petugas kesehatan.
- Kelompok berisiko tertular, yaitu kelompok masyarakat yang berperilaku risiko tinggi, seperti penjaja seks dan pelanggannya, pengguna NAPZA suntik, Warga Binaan Pemasyarakatan, Lelaki Seks dengan Lelaki, lesbian dan waria.
- Kelompok tertular, yaitu kelompok masyarakat yang sudah terinfeksi HIV dan AIDS atau ODHA yang memerlukan penanganan khusus untuk mencegah kemungkinan penularan kepada orang lain.
- Kelompok Mayarakat Umum.