Maksud:
Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS secara nasional.
Tujuan:
Mengatur peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dengan Masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat.
Batang Tubuh:
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
- BAB III RUANG LINGKUP
- BAB IV KEBIJAKAN DAN STRATEGI
- BAB V OBYEK DAN SUBYEK
- BAB VI KELEMBAGAAN, TUGAS DAN FUNGSI KPA PROVINSI
- Bagian Kesatu Pembentukan
- Bagian Kedua Kedudukan
- Bagian Ketiga Tugas dan Fungsi
- Bagian Keempat Tata Kerja
- Bagian Kelima Kewenangan
- BAB VII KEGIATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
- Bagian Kesatu Jenis Kegiatan
- Bagian Kedua Promosi
- Bagian Ketiga Pencegahan HIV dan AIDS
- Bagian Keempat Perawatan, Pengobatan dan Dukungan kepada ODHA dan OHIDHA
- Bagian Kelima Surveilans IMS, HIV dan AIDS
- Bagian Keenam Penelitian dan Riset Operasional
- Bagian Ketujuh Pemutusan Mata Rantai Penularan
- Bagian Kedelapan Lingkungan Kondusif
- Bagian Kesembilan Koordinasi dan Harmonisasi Multipihak
- Bagian Kesepuluh Kesinambungan Pencegahan dan Penanggulangan
- Bagian Kesebelas Sarana dan Prasarana
- BAB VIII PERLINDUNGAN
- Bagian Kesatu Masyarakat
- Bagian Kedua ODHA dan OHIDHA
- Bagian Ketiga Petugas
- BAB IX KEBIJAKAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
- BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT
- BAB XI PEMBIAYAAN
- BAB XII PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
- BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI
- BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN
- BAB XV KETENTUAN PIDANA
- BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB XVII KETENTUAN PENUTUP