Sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS adalah untuk setiap, orang kelompok rawan dan tempat rawan yang dapat mengakibatkan terjadinya penularan diwilayah Provinsi Kalimantan Timur;
Melakukan pencegahan, rehabilitasi dan perawatan terhadap ODHA.
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia