Permendagri No. 54 Tahun 2010 mengatur tentang kewajiban daerah dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, renja SKPD, serta RKPD. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi: (a) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional, (b) dilakukan oleh pemrimtah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, (c) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta (d)dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Oleh karenanya sinkronisasi antara RPJMD dengan RPJMN, kemudian sinkronisasi antara renstra SKPD dengan RPJMD, sangat penting untuk menjamin keselarasan rencana pembangunan baik di level pusat dan daerah.
Sementara itu Permendagri ini menyebutkan pula bahwa Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang dirumuskan dalam RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD disusun berdasarkan: (a) pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu; (b) kerangka pendanaan dan pagu indikatif, serta (c) uruan wajib yang mengacu pada SPM sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat atau urusan yang menjadi tanggung jawab SKPD.
Penyusunan rencana pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang. Data dan informasi sebagaimana dimaksud meliputi: penyelenggaraan pemerintahan daerah; organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah; kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan pegawai negeri sipil daerah; keuangan daerah; potensi sumber daya daerah; produk hukum daerah; kependudukan; informasi dasar kewilayahan; dan informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keseluruhan data ini dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah untuk memudahkan pengolahan serta analisis secara sistematis,dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
Permendagri ini juga memberikan pengaturan tentang mekanisme koordinasi dalam hal penyusunan rencana pembangunan daerah, serta tata cara dan tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD serta Renja SKPD. Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah menjadi bagian pula dalam pengaturan perencanan pembangunan daerah.
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia