Download details

Peraturan Menteri Kesehatan RI No 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Keseh Peraturan Menteri Kesehatan RI No 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan HOT

Dasar Pertimbangan:

Dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelolaan data dan informasi kesehatan, diperlukan sistem Surveilans Kesehatan secara nasional agar tersedia data dan informasi secara teratur, berkesinambungan, serta valid sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan dalam upaya kesehatan, baik lokal maupun nasional, serta memberikan kontribusi terhadap komitmen global;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;

Tujuan

  1. Tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya serta masalah kesehatan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan;
  2. Terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/Wabah dan dampaknya;
  3. Terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB/Wabah; dan
  4. d. Dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan.

Sasaran:

Sasaran penyelenggaraan Surveilans Kesehatan meliputi program kesehatan yang ditetapkan berdasarkan prioritas nasional, spesifik lokal atau daerah, bilateral, regional dan global, serta program lain yang dapat berdampak terhadap kesehatan. Sasaran penyelenggaraan dilaksanakan oleh Instansi Kesehatan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Instansi Kesehatan di pintu masuk negara.

Information
Created 2014-08-27 04:33:33
Changed
Version
Size 714.43 KB
Rating
(1 vote)
Created by
Changed by
Downloads 5,166
License
Price
Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID