Download details

Peraturan Menteri Kesehatan RI No 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-C Peraturan Menteri Kesehatan RI No 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs) HOT

Peraturan ini merupakan petunjuk teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's). Penerbitan aturan ini diharapkan menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan dan pihak lain yang terkait mengenai metode pembayaran INA-CBGs dalam pembayaran penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Salah satu yang diterangkan dalam aturan ini adalah metode pembayaran rumah sakit. Pembayaran dengan metode pembayaran retrospektif dan metode pembayaran prospektif merupakan metode yang sering digunakan untuk melakukan pembayaran ke rumah sakit yang digunakan yaitu. Metode pembayaran retrospektif adalah metode pembayaran yang dilakukan atas layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien berdasar pada setiap aktifitas layanan yang diberikan, semakin banyak layanan kesehatan yang diberikan semakin besar biaya yang harus dibayarkan.

Di Indonesia, metode pembayaran rumah sakit menggunakan metode Casemix yang termasuk dalam kategori metode pembayaran prospektif. Metode ini telah dikenal dan sudah diterapkan sejak Tahun 2008 sebagai metode pembayaran pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sistem casemix adalah pengelompokan diagnosis dan prosedur dengan mengacu pada ciri klinis yang mirip/sama dan biaya perawatan yang mirip/sama, pengelompokan dilakukan dengan menggunakan grouper.

Information
Created 2014-08-12 04:00:51
Changed
Version
Size 986.51 KB
Rating
(1 vote)
Created by
Changed by
Downloads 4,071
License
Price
Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID