Dasar Pertimbangan:
- Dalam upaya memberikan akses pelayanan keseahtan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya pasien Orang dengan HIV-AIDS (ODHA) dan mengacu pada Pemenkes RI No 21 Tahun 2013.
Ruang Lingkup:
- Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan pada ODHA sesuai dengan kemampuan yang dimiliki rumah sakit.
- Rumah sakit kelas C wajib mampu mendiagnosis, melakukan pengobatan dan perawatan ODHA sesuai dengan ketentuan dalam sistem rujukan.
- Fasilitas pelayanan keseahtan primer dan rumah sakit kelas D dapat melakukan diagnosis, pengobatan dan perawatan ODHA sesuai dengan kemampuan dan sistem rujukan.
- Seluruh rumah sakit tidak diperkenankan untuk menolak memberikan pelayanan kesehatan bagi ODHA.
Information
Created
2014-05-28 08:08:10
Changed
Version
Size
37.01 KB
Created by
Changed by
Downloads
1,384
License
Price