Download details

Surat Edaran Direktur Jenderal PP & PL Kemenkes RI No HK.03.03/III/0992/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Orang dengan HIV-AIDS di Rumah S Surat Edaran Direktur Jenderal PP & PL Kemenkes RI No HK.03.03/III/0992/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Orang dengan HIV-AIDS di Rumah Sakit HOT

Dasar Pertimbangan:

  1. Dalam upaya memberikan akses pelayanan keseahtan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya pasien Orang dengan HIV-AIDS (ODHA) dan mengacu pada Pemenkes RI No 21 Tahun 2013.

Ruang Lingkup:

  • Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan pada ODHA sesuai dengan kemampuan yang dimiliki rumah sakit.
  • Rumah sakit kelas C wajib mampu mendiagnosis, melakukan pengobatan dan perawatan ODHA sesuai dengan ketentuan dalam sistem rujukan.
  • Fasilitas pelayanan keseahtan primer dan rumah sakit kelas D dapat melakukan diagnosis, pengobatan dan perawatan ODHA sesuai dengan kemampuan dan sistem rujukan.
  • Seluruh rumah sakit tidak diperkenankan untuk menolak memberikan pelayanan kesehatan bagi ODHA.
Information
Created 2014-05-28 08:08:10
Changed
Version
Size 37.01 KB
Rating
(0 votes)
Created by
Changed by
Downloads 1,384
License
Price
Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID