Dasar Pertimbangan:
- Kasus HIV dan AIDS di kalangan masyarakat, khususnya perempuan usia produktif, cenderung meningkat sehingga menjadi ancaman potensial terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia yang dapat berdampak luas dan negatif bagi ketahanan bangsa;
- Pelayanan Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (Prevention of Mother to Child HIV Transmission) merupakan salah satu upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak pada fasilitas pelayanan kesehatan;
Sasaran
Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak merupakan acuan bagi tenaga kesehatan, pengelola program, kelompok profesi, dan pemangku kepentingan terkait Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak.
Peralihan
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 038 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak.