Dasar Pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 129 dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri berwenang melakukan pembinaan pengelolaan keuangan daerah;
- Dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman kepada pemerintah daerah;
Ruang Lingkup:
Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Hibah dapat berupa uang, barang, atau jasa, sedangkan Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang.
Batang Tubuh:
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II RUANG LINGKUP
- BAB III HIBAH
- Bagian Kesatu Umum
- Bagian Kedua Penganggaran
- Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan
- Bagian Keempat Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- BAB IV BANTUAN SOSIAL
- Bagian Kesatu Umum
- Bagian Kedua Penganggaran
- Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan
- Bagian Keempat Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- BAB V MONITORING DAN EVALUASI
- BAB VI LAIN-LAIN
- BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
- BAB VIII KETENTUAN PENUTUP