Dasar Pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk menjaga kelangsungan penanggulangan AIDS dan menghindari dampak yang lebih besar di bidang kesehatan, sosial, politik, dan ekonomi;
- Dalam rangka meningkatkan efektivitas koordinasi penanggulangan AIDS sehingga lebih intensif, menyeluruh, dan terpadu, dipandang perlu menyempurnakan tugas dan fungsi serta keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS dengan Peraturan Presiden;
Batang Tubuh:
- BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
- BAB II ORGANISASI
- Bagian Kesatu Keanggotaan
- Bagian Kedua Tim Pelaksana
- Bagian Ketiga Kelompok Kerja dan Panel Ahli
- Bagian Keempat Sekretariat
- BAB III KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN/KOTA
- BAB IV TATA KERJA
- BAB V PEMBIAYAAN
- BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
- BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Information
Created
2014-03-04 06:50:34
Changed
2014-03-18 12:02:41
Version
Size
19.81 KB
Created by
Changed by
Downloads
1,352
License
Price