Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan agar seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Direktur Rumah Sakit seluruh Indonesia melakukan peningkatan pada upaya deteksi dini dan pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak (PPIA). Upaya tersebut dilaksanakan secara komprehensif berkesinambungan agar PPI dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran.
Ruang Lingkup
- Upaya Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) secara inklusif, meliputi:
- Setiap Ibu Hamil harus mendapatkan pelayanan antenatal.
- Tes HIV wajib ditawarkan pada semua ibu hamil di daerah epidemi HIV meluas dan terkonsentrasi.
- Tes HIV diprioritaskan untuk ditawarkan pada ibu hamil dengan IMS dan TB di daerah epidemi HIV rendah.
- Tes HIV pada ibu hamil dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan laboratorium rutin lainnya.
- Selain keempat hal tersebut, fasilitas pelayan kesehatan wajib melaksanakan upaya promosi, pencegahan, pemeriksaan dan pengobatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.