Peraturan ini diterbitkan sebagai mandat dari ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuannya untuk menetapkan dan menjelaskan mengenai Penerima Bantuan Iuran yang seterusnya disebut dengan PBI Jaminan Kesehatan. Topik-topik yang dibahas pada pertaruan ini adalah: penetapan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu; penetapan PBI jaminan kesehatan; pendaftaran PBI jaminan kesehatan; perubahan data PBI jaminan kesehatan; dan peran serta masyarakat.
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia