Peraturan ini diterbitkan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memandatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk mempercepat pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu pemerintah menyadari bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Peraturan ini lebih banyak menjelaskan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang disingkat menjadi BPJS. Beberapa bab membahas pembentukan dan ruang lingkup; status dan tempat kedudukan sampai dengan bagaimana cara pembubaran BPJS.
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia