Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pada peraturan ini terdapat pembahasan yang cukup lengkap mulai dari peserta dan kepesertaan; pendaftaran peserta, iuran; manfaat jaminan kesehatan; penyelenggaraan pelayanan kesehatan; fasilitas kesehatan; penanganan keluhan; sampai tata cara penyelesaian sengketa.
© 2026 Kebijakan AIDS Indonesia