Dasar Pertimbangan:
- Peningkatan kejadian HIV dan AIDS yang bervariasi mulai dari epidemi rendah, epidemi terkonsentrasi dan epidemi meluas, perlu dilakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS secara terpadu, menyeluruh dan berkualitas;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1285/Menkes/SK/X/2002 tentang Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan, serta kebutuhan hukum;
Ruang Lingkup:
Peraturan Menteri ini meliputi penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif dan berkesinambungan yang terdiri atas promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
Maksud dan Tujuan:
- menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru;
- menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS;
- meniadakan diskriminasi terhadap ODHA;
- meningkatkan kualitas hidup ODHA; dan
- mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
Batang Tubuh:
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PRINSIP DAN STRATEGI
- BAB III TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- BAB IV KEGIATAN PENANGGULANGAN
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Promosi Kesehatan
- Bagian Ketiga: Pencegahan Penularan HIV
- Bagian Keempat: Pemeriksaan Diagnosis HIV
- Bagian Kelima: Pengobatan dan Perawatan
- Bagian Keenam: Rehabilitasi
- BAB V SURVEILANS
- BAB VI MITIGASI DAMPAK
- BAB VII SUMBER DAYA KESEHATAN
- Bagian Kesatu: Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Bagian Kedua: Sumber Daya Manusia
- Bagian Ketiga: Ketersediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
- Bagian Keempat: Pendanaan
- BAB VIII KERJASAMA
- BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
- BAB X PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
- BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN
- BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN