INILAH.COM, Sumedang - DPRD Sumedang menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk jangan salah lagi menilai Raperda Penanggulangan dan Pencegahan HIV/AIDS yang sudah sah menjadi perda.

Demi tidak ada kesalahan penilaian dan persepsi, DPRD menghapuskan ayat tentang kegiatan kampanye kondom dan ayat yang mengharuskan pemakaian kondom. Dua ayat ini dipersepsikan oleh masyarakat bahwa DPRD berikut dengan produk hukumnya melegalkan seks bebas dan perzinahan.

“Ayat-ayat yang dapat memunculkan persepsi persepsi berbeda sudah dihapus untuk lebih menegaskan kembali bahwa kami membuat produk hukum ini hanya untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS, bukan berarti mendukung seks bebas apalagi perzinahan,” tandas Sekretaris Pansus Rahmat Juliadi, Rabu (25/9/2013).

Dalam proses penyusunannya, pansus memang mengubah beberapa pasal agar masyarakat makin mengerti jika raperda ini tidak untuk melegalkan seks bebas. Perubahan terjadi pada pasal 24 yaitu dengan menghilangkan tiga ayat dari semula empat ayat. Tiga ayat ini dibuang karena menimbulkan persepsi bahwa seks bebas dan perzinahan dilindungi produk hukum ini.

“Meksi sebenarnya tidak bermaksud seperti itu, namun supaya tidak menimbulkan perdebatan dan muncul beragam persepsi maka kami menghilangkan tiga ayat,” kata Rahmat lagi.

Akhirnya disepakati, pasal 24 hanya menjelaskan pencegahan dan penanggulangan serta penularan HIV melalui hubungan seksual yang dilakukan melalui enam upaya yaitu tidak melakukan hubungan seksual bagi orang yang tidak menikah, setia pada pasangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan, menggunakan kondom secara konsisten bagi pasangan yang terlah terinfeksi HIV/AIDS, menghindari penyalahgunaan obat dan zat adiktif, meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi termasuk mengobati Infeksi Menular Seksual (IMS) sedini mungkin, dan melakukan mencegahan lain antara lain sirkumsisi (tindakan pengangkatan sebagian/seluruh prepusium penis dengan tujuan tertentu).

Dengan perubahan ini, perda ini bisa menjadi suatu solusi untuk menegakkan aturan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS bukan semata-mata menegakkan ketertiban, keindahan, atau peningkatan kesehatan masyarakat.

“Raperda ini sudah dibahas dan ketika disahkan menjadi perda fungsinya adalah mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS secara komprehensif dan berkesinambungan yang terdiri atas promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi,” kata Rahmat.

Dia menambahkan, prinsip pencegahan dan penanggulangan ini harus memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, dan norma kemasyarakat, menghormati harkat dan martabat manusia serta memperhatikan keadilan.

Perda ini masih sama ketika sebelum pembahasan yaitu adanya ketentuan pidana bagi pelanggar perda ini dengan menerapkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Denda ini bagi siapa saja yang diantaranya adalah tidak melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan dengan menggunakan kondom dan telah melakukan donor darah, produk darah, cairan sperma, air susu ibu (termasuk ke anak sendiri), organ dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain.[jul]

Oleh: Vera Suciati

Sumber: Inilahkoran.com

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID