Jaminan Kesehatan NasionalSuara Pembaharuan, 3 Januari 2014

[JAKARTA] Respons dan partisipasi masyarakat terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2014 cukup baik. Ini terbukti dari banyaknya masyarakat yang secara mandiri mendaftarkan diri sebagai peserta, dan jumlahnya terus meningkat.

BPJS Kesehatan mencatat hari pertama atau per 1 Januari sebanyak 565 orang yang mendaftar sebagai peserta, dan pada hari keduanya, bertambah menjadi 15.000 orang yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Jumlah ini diperkirakan akan terus naik seiring dengan makin luasnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat tentang sistem ini.

Dari pendaftar ini, sebagian besar berasal dari Pulau Jawa, yaitu Jawa Barat sebanyak 2.500, Jawa Tengah 1.900, dan Jawa Timur sekitar 1.500.

"Memang kebanyakan di daerah Jawa, sedangkan di luar Jawa masih kurang, misalnya Makassar hanya sekitar 400-an," kata Sri Endang Tidarwati kepada SP, di Jakarta, Jumat (3/1).

Endang mengungkapkan, selain karena kurang terpapar informasi, kesadaran untuk memiliki jaminan kesehatan jauh lebih mudah pada masyarakat di Pulau Jawa dibanding yang di luar itu. Di samping karena memang diakui sosialisasi terkait JKN dan BPJS belum optimal, namun akan terus diperluas.

Endang mengatakan, pemerintah menargetkan dalam satu tahun pelaksanaannya, BPJS Kesehatan akan mencakup 121,6 juta penduduk yang menjadi peserta. Jumlah ini terdiri dari 116 juta lebih peserta pengalihan dari program Jamkesmas, Askes, JPK Jamsostek, TNI/Polri, dan beberapa program Jamkesda yang diintegrasikan ke dalam BPJS Kesehatan, seperti Jaminan Kesehatan Aceh dan Kartu Jakarta Sehat. Di samping itu, karyawan BUMN dan badan lainnya akan menjadi peserta sebelum 2015.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) perubahan dari Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu Perpres 111/2013 yang menyebutkan bahwa setelah peserta pengalihan pada 1 Januari 2014, tahapan kepesertaan berikutnya adalah pekerja penerima upah dari BUMN dan badan usaha lainnya paling lambat 1 Januari 2015. Itu artinya, pada 2014 ini karyawan BUMN dan badan lainnya juga diwajibkan ikut sebagai peserta.

Sedangkan pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja diberikan batas waktu sampai 1 Januari 2019. Sebanyak 140 BUMN telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan komitmen untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan pada yang disaksikan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Sukabumi, baru-baru ini.

Soal kendala, Endang menyebutkan sejauh ini belum ada hambatan berarti, namun pihaknya akan terus melakukan evaluasi. Misalnya dari sisi fasilitas kesehatan, kata Endang, tidak ada masalah.

Pasalnya, peserta yang dicover pada awal operasional BPJS ini merupakan peserta pengalihan dari program sebelumnya yang telah memiliki fasilitas kesehatan. Penggabungan fasilitas kesehatan yang selama ini bekerjasama dengan Askes, Jamkesmas, JPK Jamsostek, TNI/Polri, dan beberapa Jamkesda otomatis menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Jumlahnya terdiri dari 1.861 fasilitas tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktek mandiri, serta layanan tingkat lanjutan atau rumah sakit sebanyak 1.709. Namun, melihat besarnya minat masyarakat dan kebutuhan peserta, jumlah fasilitas kesehatan ini akan terus ditingkatkan.

BPJS Kesehatan bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi kesehatan untuk memetakan sejauh mana kebutuhan setiap orang untuk mengakses layanan kesehatan dan ketersediaan fasilitas kesehatan, terutama di tingkat pertama.[D-13]

Sumber: Suara Pembaharuan

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID