Budiyanto | Rabu, 25 Februari 2015
INILAHCOM, Sukabumi - DPRD Kota Sukabumi saat ini sedang perjuangkan penerbitan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS.
Langkah ini dilakukan dalam upaya mempercepat penanganan HIV/AIDS di Kota Sukabumi yang kasusnya cukup tinggi.
"Sekarang kasus HIV/AIDS di Kota Sukabumi salah satu yang terbesar di Jabar, makanya perlu penanganan serius," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman
kepada wartawan, Rabu (25/2/2015).
Menurut Gagan, dari informasi yang diperolehnya di Jawa Barat, Kota Sukabumi menempati peringkat ketiga dalam kasus HIV dan kasus AIDS menempati posisi kelima.
"Fakta ini menjadi dasar bagi kalangan dewan untuk menerbitkan perda tentang penanggulangan HIV/AIDS. Nantinya payung hukum ini akan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kota Sukabumi," ujar dia.
Gagan menuturkan, selain akan mendorong penerbitan perda penanggulangan HIV/AIDS, Komisi III akan mengupayakan kenaikan anggaran bagi penanganan HIV/AIDS.
"Rencananya, anggaran tersebut melalui bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Sukabumi," tutur anggota DPRD dari PDI Perjuangan itu.
Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi menyebutkan, secara keseluruhan jumlah kasus sejak 2000 hingga Desember 2014 mencapai sebanyak 827 penderita. Sebanyak 101 kasus di antaranya ditemukan pada 2014 lalu.
Juga pada 2014 itu terdapat 35 ibu rumah tangga positif terinveksi HIV. Bahkan tujuh orang di antaranya sedang hamil.
"Seiring dengan semakin banyak warga yang menyadari pentingnya tes HIV, diperkirakan jumlah kasus HIV/AIDS akan bertambah. Karena ada yang belum diketahui dan belum tertangani," kata Sekretaris KPA Kota Sukabumi Fifi Kusumajaya.
Komunitas Peduli HIV/AIDS Kota Sukabumi dalam aksi memperingati Hari AIDS Sedunia pada 1 Desember 2014 lalu pernah menyampaikan tuntutannya kepada Pemkot dan DPRD yaitu mengajukan penerbitan perda serta membuat kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Selain itu, dalam merumuskan perda penanggulangan HIV/AIDS dan kebijakan lainnya tersebut harus melibatkan komunitas orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
"Pelibatan komunitas ODHA adalah wajib, agar terhindar dari kebijakan yang diskriminatif dan merugikan ODHA," kata seorang aktivis peduli AIDS, Yudha.
Sementara itu di wilayah tetangga, Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Perda
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penanggulangan AIDS pada Juli 2014 lalu. Keberadaan perda itu sudah disosialisasikan KPA Kabupaten Sukabumi. [hus]
Sumber: http://www.inilahkoran.com/read/detail/2181976/kota-sukabumi-rancang-perda-penanggulangan-aids







