Ilustrasi (Foto : Dok) | Kedaulatan RakyatKedaulatan Rakyat | Tomi Sujatmiko | Kamis, 22 Januari 2015

TEMANGGUNG  (KRjogja.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menutup paksa dua tempat usaha karaoke di Desa Tepusen Kecamatan Kaloran, Temanggung selama tahun 2014 karena melanggar peraturan daerah.

Kasi Penegakan Perda dan Perbup, Cukup Sudaryanto, Kamis (22/01/2015) menegskan telah mencabut ijin usaha salah satu rumah makan yang terdapat di Kecamatan Pringsurat lantaran terbukti membuka usaha sampingan yakni karaoke lantaran mendapat penolakan dari warga sekitar.

Disebutkan, selain aksi menutup tempat usaha karaoke, pihaknya juga turut mendata dan mengawasi secara intensif para pemandu karaoke yang bekerja di lokasi tersebut. Hal ini ditempuh guna mencegah kemungkinan penyakit HIV Aids. “Kami juga mendata siapa-siapa saja yang menjadi pemandu karaoke. Ini kami tempuh guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit HIV Aids di Temanggung,” tandasnya.

Selain tempat karaoke, pihaknya juga mengaku telah menutup sebanyak 20 tempat usaha dengan berbagai alasan. Selain ijin yang telah habis, belum memiliki IMB, mendapat penolakan dari warga sekitar, lokasi usaha yang terdapat di garis aliran sungai juga turut ditertibkan. (Mud)

 

Sumber: http://krjogja.com/read/245531/satpol-pp-tutup-2-tempat-karaoke.kr

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID