Oleh: Hersumpana

Kali Code | kameradroid.comIklan layanan masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat melarang orang untuk memberikan ‘uang receh’ kepada  pengemis, anak-anak jalanan, yang meminta-minta, di beberapa titik strategis di Kota Yogyakarta. Tidak hanya itu, jika melanggar orang bisa dikenakan sanksi hukuman ( Perda no. 6 tahun 2011 tentang perlindungan Anak di Jalanan).  Kebijakan ini berasumsi bahwa memberikan sedekah kepada pengemis atau anak jalanan itu dipandang membuat anak-anak jalanan ini menjadi manja dan tidak mau bekerja keras.  Logikanya, orang yang bersedekah di jalanan turut menciptakan kondisi anak untuk tetap mencari ‘uang dengan jalan mudah’.   Cara berpikir yang sama juga muncul dalam sarasehan dengan warga masyarakat Tukangan pada 31 Oktober 2014 yang berkomentar tentang kemiskinan, “Orang miskin itu sebenarnya karena tidak peduli dengan dirinya sendiri”.  Nalar ini perlu dilihat dalam konteks kebijakan pembangunan Indonesia dengan pertanyaan lanjut, kenapa ada orang yang masih orang miskin, apakah benar bahwa masyarakat menjadi miskin itu karena tidak mau bekerja keras? Atau sebaliknya orang menjadi miskin karena ketiadaan akses untuk mendapatkan pendidikan, ketrampilan, kesehatan, dan kesejahteraan?

Paradigma kebijakan Pembangunan atas kelompok marginal

Di tengah perkembangan modern, disamping kemajuan, terdapat paradox dalam memandang kelompok masyarakat yang kurang beruntung dan terpinggirkan. Kelompok-kelompok masyarakat ini dipandang sebagai  penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Definisi ini disematkan oleh Kemensos untuk menyebut masyarakat yang kurang beruntung (Permensos, no. 8 tahun 2012).  Pemerintah mengkategorikan kelompok ini menjadi 26 kategori mulai dari orang miskin, anak jalanan, difabilitas, korban kekerasan, korban bencana alam, ODHA, korban napza,  sakit mental, tuna susila dan seterusnya.  Polisi bahkan menyebutnya sebagai “penyakit masyarakat” (pekat).

Nalar yang dibangun adalah  kelompok kurang beruntung ini dikerangkai (framing) sebagai kelompok bermasalah, sehingga perlu diwaspadai, dimatai-matai, dikaji, dan dikasihani melalui berbagai program untuk pengentasan kemiskinan (program raskin), PKH (Program Keluarga Harapan), resos (rehabilitasi sosial), dan melalui berbagai program lain yang intinya adalah menegaskan mereka ini kelompok “sakit” yang perlu diobati, dikasihani, dan direhabilitasi supaya kembali setara dengan kelompok masyarakat ‘lainnya’.

Kebijakan pembangunan kita selama ini mengantut logika tersebut. Cara padang ini merupakan pola pemikiran yang diadopsi  dari mashab neolib bahwa yang menempatkan bahwa kelompok tersebutlah yang bersalah karena tidak mau bekerja keras, malas, pengacau, sehingga menjadi kelompok yang tidak beruntung.  Nalar menyalahkan (blaming), mencari kambing hitam menjadi jalan yang ditempuh untuk mengatai berbagai permasalahan tersebut jika perlu dengan kekerasan, termasuk dengan Peraturan/regulasi yang  justru melemahkan posisi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya seperti perda tentang gepeng.  Orang lupa bahwa kemiskinan bukanlah perkara tunggal. Kemiskinan  sejatinya merupakan perkara struktural. Negaralah yang bertanggungjawab atas kemiskinan dan masyarakat berhak untuk mendapatkan kesejahteraan seperti amanat UUD 45 pasa 34 sebagai perwujudan dari perspektif sosialis.  

Perlu terobosan  

Paradigma kebijakan konvensional selalu menempatkan masyarakat yang kurang beruntung sebagai “korban”. Faktanya, paradigma ini semakin membuat kelompok marginal semakin terpuruk, dan tergantung karena selalu mengharapkan bantuan. Politik bantuan dalam kacamata Lurah Setempat, tidak tepat sasaran. Data kuantitatif yang tersedia tidak valid, dan justru menjadi ajang untuk melakukan “fraud” dengan pembengkakan data seperti dalam kasus bantuan raskin.  Selain data kuantitatif perlu dikembangkan data kualitatif yang lebih mencerminkan kenyataan sehingga ‘bantuan’ bisa tepat sasaran bagi yang membutuhkan. Bantuan yang sifatnya karitatif seperti raskin ini di berbagai tempat menimbulkan masalah, karena sudah bergeser dari tujuan. Bukan hanya terkait jumlah, tetapi volume bantuan menjadi lebih  kecil ketika sampai sasaran karena ada yang justru pada level bawah kebijakannya dirubah, dibagi-bagi rata.

Paradigma baru yang lebih membangun kesadaran masyarakat secara kolektif perlu dikembangkan sebagai upaya mencari solusi untuk membangun ketahanan dan pemberdayaan komunitas. Nalarnya kebijakan perlu dikembangkan berdasarkan kemampuan dan kapasitas masyarakat untuk tumbuh, peduli, dan bergerak dengan kesadarannya sendiri. Kita harus percaya bahwa secara kultural masyarakat memiliki kompetensi dan kapasitas untuk melakukan berbagai upaya bagi pemberdayaan komunitas. Sebut saja salah satu kelompok yang energik seperti Komunitas SAKI (Sanggar Anak Kampung Indonesia). Kelompok ini membangun mimpinya sendiri berangkat dari persoalan yang dilihat ditengah kampungnya bahwa masyarakat urban semakin tidak perduli dengan lingkungan sosialnya karena disibukan mencari keuntungan.  Gerakan SAKI meski sederhana melalui kegiatan pendididikan anak dalam bidang seni dan ketrampilan telah merubah keyakinan mereka bahwa anak-anak kampung sesungguhnya memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kapasitasnya. Aksi caring (peduli) dari komunitas ini, menurut Francis Fukuyama, adalah bentuk dari kapital sosial masyarakat yang dapat digali sebagai bentuk dari kekuatan masyarakat untuk memberdayakan komunitasnya[1]. Faktor sosial dan kultural merupakan faktor penting sebagai aspek keberlanjutan pembangunan.

Paradigma yang sama juga bisa dikembangkan untuk memperkuatkan sistem kesehatan masyarakat dalam membangun kesadaran terhadap berbagai masalah kesehatan di lingkungan mereka, memerangi gizi buruk, mengurangi kematian bayi, dan penyakit menular lain, juga HIV dan AIDS.  Pengorganisasian kekuatan baik yang formal seperti program-program yang sudah berkembang di komunitas seperti Lansia, Posyandu, PHBS, Timbang balita, meski masih terbatas, memberikan harapan untuk semakin memperkuatkan ‘kepedulian’ masyarakat secara internal maupun eksternal untuk membangun derajat kesehatan yang lebih tinggi. Pengembangan kreatifitas ini merupkan aksi ‘kepedulian konkrit’ sebagai bentuk dari modalitas komunitas sebagai penguatan komunitas (community strengthening).  


[1] Francis Fukuyama, The Social Capital and Development: The Coming Agenda. SAIS Review  vol XXII no. 1 (winter Spring, 2002). 

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID