Oleh: Hersumpana, Ig.
Satu permasalahan mendasar yang menjadi temuan Riset Tim AIDS PKMK FK UGM 2014 yang melakukan kajian Kebijakan AIDS Indonesia adalah respon daerah terhadap HIV dan AIDS yang bertumpu pada adanya produk kebijakan dan kelembagaan, yakni pembentukan organisasi KPA daerah, akan tetapi lemah dalam hal kapasitas implementasi kebijakan. Ini artinya apa? Integrasi dalam level struktural dan kelembagaan tidaklah cukup, karena membutuhkan prasyarat lain yang lebih mendasar bagaimana ownership dan engagement para pemangku kepentingan HIV dan AIDS di tingkat lokal terhadap kebijakan dan program penanggulangan AIDS. Tulisan ini akan mengekplorasi kedua aspek tersebut dalam memaknai integrasi.
Integrasi selalu menjadi istilah, bahkan mantra yang penting ketika sebuah program yang secara vertikal akan selesai dan kemudian dilakukan exit strategy supaya pemerintah lokal mengambilalih dan meneruskan program untuk keberlanjutan jangka panjang baik secara finansial maupun sumber daya lainnya. Integrasi penanggulangan AIDS ke dalam sistem kesehatan menuntut upaya untuk meningkatkan efektivitas dan aksesibilitas layanan HIV dan AIDS dengan memaksimalkan sumber daya dan infrastruktur yang tersedia (Dudley and Garner, 2011). Secara teoritis, integrasi dipercaya dapat menjamin program yang sudah dilakukan secara vertikal kemudian menjadi tanggungjawab lokal dalam implementasi layanan keseharian dalam jangka panjang dengan sumber pembiayaan dan sumber daya pemerintah lokal. Kenyataannya, integrasi tidak semudah dilakukan seperti tertera di atas kertas dan jangan sampai integrasi ini menjadi semacam proses ‘alih tanggung jawab’ dari pusat ke daerah tanpa disertai kejelasan prosesnya.
Integrasi kebijakan penanggulangan AIDS secara struktural maupun fungsional terjadi jika pemerintah lokal memiliki rasa kepemilikan (ownership) kuat terhadap program penanggulangan AIDS. Rasa kepemilikan terhadap program ini bersifat beyond regulation, sesuatu yang lebih digerakkan oleh komitmen personal bukan karena kewajiban semata. Seperti temuan penelitian di Provinsi Sulawesi Selatan, Propinsi Bali, dan DKI Jakarta, adanya komitmen pemangku kepentingan dan tokoh lokal dapat menjamin implementasi upaya penanggulangan AIDS ke dalam sistem kesehatan. Keberadaan regulasi seperti perda, SK walikota tidak banyak artinya jika pemimpin lokal tidak memiliki komitmen dan rasa kepemilikan persoalan AIDS. Selain itu, pengembangan ‘engagement’ dari berbagai pihak (pemangku kepentingan) menjadi kunci penting dalam proses integrasi program. Keterkaitan secara moral terhadap upaya penanggulangan AIDS dari berbagai unsur menjadi perekat terjadinya proses intergrasi upaya penanggulangan AIDS di tingkat lokal.
Integrasi tidak banyak artinya jika hanya untuk ‘integrasi an sich’, akan tetapi bagaimana integrasi berdampak pada efektifitas dan efisiensi upaya penanggulangan AIDS, baik pada sistem pembiayaan maupun sumber daya manusianya. Seperti misalnya program LKB secara fungsional merupakan program penting untuk mengintegrasikan layanan HIV dan AIDS ke dalam sistem kesehatan nasional pada level primary health care (Puskesmas). Secara konseptual program LKB cukup baik, melibatkan banyak pemangku kepentingan mulai dari KPA, Dinkes, RS rujukan, Puskesmas, LSM, KDS, Kader Kesehatan, hingga tokoh masyarakat di tingkat komunitas. Akan tetapi, ketika proses implementasi LKB lebih menjadi program yang bersifat instrumental dan prosedural, tidak sampai menyentuh rasa kepemilikan (ownership) dan engagementnya, hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Seperti proses pemilihan fasyankes primer maupun sekunder yang bersifat tunjukan dari Dinkes Provinsi, kemudian proses monitoring lebih menjadi ajang untuk memastikan capaian target yang sudah ditentukan oleh GF (Riset LKB PKMK FK UGM, 2014). Faktor rasa kepemilikan dan engagement para pemangku kepentingan lokal jika mampu ditumbuhkan menjadi titik penentu terjadinya intergrasi dan keberlanjutan program penanggulangan AIDS dalam jangka panjang.







