Oleh: M.Suharni
Bulan Maret 2008, Bulletin WHO memuat wawancara dengan Executive Secretary Health Matrics Network, Dr Sally Stansfield yang berjudul: Who owns the information? Who has the power?[1], dalam wawancara dia menyebutkan : it’s time for the world to shift the ownership of health information to countries instead of letting donors and disease-specific programmes run the agenda. Pernyataanya ini menarik disimak dalam konteks Indonesia di era disentralisasi dan era BPJS. Seringkali kekisruhan terkait dengan program kesehatan adalah permasalahan ketersediaan dan pemilikan data. Siapa yang menyediakan data kesehatan dan siapa pemilik data kesehatan Indonesia?
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) memasukkan informasi sebagai sub sistem yang ada dalam SKN dengan penjelasan bahwa peran informasi kesehatan sangat penting mulai dari pengadaan data, informasi, dan teknologi komunikasi untuk penyelanggaraan upaya kesehatan, pengembangan sumberdaya manusia, dan kegiatan lainnya. Selanjutnya disebutkan bahwa informasi kesehatan merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data sebagai masukan bagi pengambil keputusan di bidang kesehatan. Kegiatannya dapat dikelompokkan, antara lain; a) pengelolaan sistem informasi, b) pelaksanaan sistem informasi, c) dukungan sumberdaya, d) pengembangan dan peningkatan sistem informasi kesehatan.
Pemerintah pusat berupaya menyediakan informasi kesehatan dengan melakukan Survei Kesehatan Nasional berupa survei-survei berkala untuk mengumpulkan data kesehatan dengan lingkup nasional dari berbagai aspek agar dapat menyediakan informasi kesehatan secara optimal. Beberapa survei yang menyangkut informasi kesehatan secara nasional antara lain; Survei kesehatan rumah tangga (SKRT) yang sudah dimulai tahun 1972, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) sejak tahun 1960an, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia sejak tahun 1991[2]. Hasil dari semua survei ini adalah penggambaran kondisi nasional. Pertanyaan menarik bagaimana pemerintah daerah menyediakan informasi kesehatan di daerah dan menggunakannya untuk mengambil kebijakan bidang kesehatan di level Provinsi dan Kabupaten/Kota?
Kita ambil contoh data epidemi terkait dengan HIV/AIDS. Kemenkes mengembangkan sistem informasi HIV/AIDS (SIHA) yang input datanya dari pusat layanan primer (puskesmas). KPAN juga mengembangkan sistem Recording dan Reporting yang dikumpulkan mulai dari tingkat implanting program. Penyandang dana juga menuntut pencatatan dan pelaporan target dalam bentuk yang berbeda. Kesemuanya ini menunjukan bahwa sampai saat ini permasalahan siapa yang mengumpulkan informasi, siapa yang mengolah dan siapa yang menggunakannya dan keputusan apa yang dibuat sangat beragam dalam penerapannya. Di era desentralisasi saat ini, sudah selayaknya pemerintah daerah menyadari dan sungguh sungguh untuk mewujudkan kepemilikan informasi kesehatan daerah termasuk HIV/AIDS ada pada pemegang otoritas daerah yang dalam hal ini pemerintah daerah melalui Dinas kesehatan Provinsi dan Dinas kesehatan Kabupaten/Kota. Kepemilikan informasi ini tidak bisa serta merta dan instan. Ada banyak hal yang menjadi wewenang dan kewajiban pemerintah daerah yang sudah diberikan pusat sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah No 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada bagian Kesehatan. Respon daerah untuk mewujudkan ini harus ditunjukan dengan adanya regulasi daerah, penganggaran yang memadai, sumber daya yang mumpuni, infrastruktur dan logistik yang mendukung, serta peran serta masyarakat.
[1]Lihat: Bulletin of the World Health Organization | March 2008, 86 (3) http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2647406/pdf/08-040308.pdf







