Oleh : Hersumpana Ig.
Harus diakui bahwa kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah pekerja seks masih mengambil perspektif yang mengkriminalkan pekerja seks. Sebuah artikel ilmiah berjudul “ Can rights stop the wrongs? Exploring the connections between framings of sex workers’ rights and sexual and reproductive health “ oleh Cheryl Overs dan Kate Hawkins (2011)[1]memberikan perspektif baru dan ilmiah sebagai pijakan diskusi alternatif dalam konteks penanggulangan AIDS di Indonesia.
Pertama, perubahan paradigma terkait dengan kriminalisasi seks ini dipicu oleh keberhasilan advokasi disuarakan oleh para aktifis yang mendorong pengakuan terhadap hak asasi pekerja seks yang terkait dengan hak sosial ekonominya. Keberhasilan pengurangan infeksi HIV oleh penggunaan kondom dan layanan STI telah menjadi pertimbangan medis dalam melakukan perubahan kerangka hukum yang melindungi kehidupan pekerja seks. Perubahan perspektif hukum internasional ini disampaikan oleh Sekretaris Jendral PBB Ban Ki Moon dalam Konferensi AIDS Internasional di Mexico pada 2008 yang menjelaskan bahwa “ di negara-negara yang tidak memberikan perlindungan hukum para pekerja seks, pacandu, dan kelompok LSL, hanya sebagian kecil dari populasi yang memiliki akses untuk pencegahan. Sebaliknya, di negara-negara yang memberikan perlindungan legal dan perlindungan hak asasi dari orang-orang tersebut, lebih banyak orang memiliki akses terhadap layanan. Hasilnya, sedikit infeksi, berkurangnya permintaaan terapi ARV dan sedikit kematian terkait AIDS “. Ban Ki Moon menyimpulkan bahwa kriminalisi terhadap kelompok-kelompok pekerja seks, pecandu dan LSL tidak hanya tidak etis, tetapi sama sekali tidak masuk akal dipandang dari perspektif kesehatan. Pandangan ini cukup revolusioner jika dikontraskan dengan kebijakan Indonesia yang menguatkan kriminalisasi terhadap pekerja Seks dengan kebijakan pelarangan dan penutupan lokalisasi.
Kedua, Kemajuan lain adalah PBB pada 2 oktober 2009 mengadopsi sebuah resolusi yang mendorong negara-negara untuk menghapus hukum yang tidak produktif terhadap pencegahan, pengobatan dan perawatan HIV termasuk aturan yang melanggar hak dari penduduk terkait dengan dinamika epidemi dan yang dipengaruhinya. UNAIDS pada tahun yang sama menghapuskan hukum, kebijakan dan praktek-praktek yang menghalangi aksi efektif pada prioritas penanggulangan HIV. Ditegaskan juga bahwa kerja sex merupakan agenda kemanusiaan yang lebih luas. Lebih lanjut wakil direktur eksekutif UNFPA menyatakan bahwa “ memberikan akses yang terbuka bagi pekerja seks untuk mendapatkan layanan secara bermartabat harus menjadi bagian dari program HIV “. Bagaimana caranya? Dengan merevisi undang-undang, kebijakan-kebijakan yang menghambat pencegahan HIV, memperbaiki akses layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi dan mengurangi kekerasan (struktural) terhadap pekerja seks.
Perpestif baru ini dalam konteks penanggulangan AIDS dari sisi hukum internasional ini bisa menjadi agenda advokasi yang menantang bagi para intelektual, pegiat AIDS dan komunitas terkait lain dalam proses penanggulangan AIDS. Melakukan dekonstruksi cara pandang lama “kriminilisasi “ menuju “Pengakuan terhadap hak asasi pekerja seks” menjadi keharusan sejarah dalam proses penanggulangan AIDS ke depan yang lebih bermartabat.







