Oleh: Ignatius Praptoraharjo

Ilustrasi | thenation.comMewarisi kebijakan yang dilakukan pada masa kolonial, pekerja seks memperoleh perhatian dari berbagai kalangan di Indonesia saat ini karena identik dengan permasalahan kesehatan khususnya infeksi menular seksual dan AIDS dan permasalahan sosial khususnya permasalahan ketertiban umum[1]. Penanganan permasalahan pekerja seks selalu diarahkan untuk menghilangkan dampak kesehatan dan sosial dari keberadaan pekerja seks ini atau secara langsung menghilangkan prostitusi itu sendiri. Upaya yang dominan oleh pemerintah mulai tahun 2000 adalah melalui kriminalisasi tindak prostitusi di berbagai wilayah di Indonesia dengan melalui terbitnya berbagai peraturan daerah yang melarang keberadaan prostitusi ada di wilayahnya[2]. Konsekuensi dari penerapan peraturan daerah ini adalah semakin banyaknya tempat terjadinya transaksi seks (lokalisasi) perempuan pekerja seks ditutup dan tempat hiburan yang diduga sebagai tempat transaksi seks diawasi secara lebih ketat. KPA Nasional melaporkan bahwa penerapan perda di berbagai daerah ini telah menyebabkan tersebarnya para pekerja seks dan menjadi alasan sulitnya untuk mengendalikan penyebaran infeksi menular seksual dan HIV[3]. Sementara itu dilaporkan bahwa penerapan perda anti prostitusi tersebut tidak efektif untuk menekan jumlah pekerja seks seperti terjadi di salah satu kota di Jawa Tengah dimana jumlah pekerja seks justru meningkat setelah diterapkannya peraturan daerah tersebut[4]. Kencenderungan untuk menyelesaikan permasalahan prosituti dengan cara-cara represif seperti itu pada dasarnya bersifat instant yaitu menghapus prostitusi dan tidak pernah menyentuh pemecahan persoalan yang sebenarnya[5].

Dalam konteks kebijakan pemerintah yang demikian, maka kebijakan AIDS di Indonesia menjadi ambigu, pada satu sisi berupaya untuk menekan laju perkembangan penularan HIV pada pekerja seks dan pada sisi yang lain upaya tersebut berbenturan dengan berbagai peraturan yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini seperti dilaporkan dalam UNGASS Report 2012 bahwa metode-metode represif dalam menyikapi risiko penularan HIV lebih dominan dari pada penguatan layanan kesehatan. Selain itu, penanggulangan AIDS juga terhambat dengan terbatasnya koordinasi diantara lembaga pemerintah, implementasi berbagai regulasi dan program yang tidak optimal dan lemahnya penegakan aturan dan hukum. Akibatnya, penanggulangan AIDS di Indonesia sulit untuk mewujudkan upaya mempromosikan hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak para pekerja seks.

Isu kekerasan pada pekerja seks selama ini tidak memperoleh perhatian karena ada anggapan bahwa mereka layak untuk menerika hal tersebut karena mereka adalah pelaku kriminal dan melanggar norma agama dan kepantasan masyarakat. Kekerasan dan ancaman kekerasan yang dialami oleh pekerja seks telah menyebabkan pekerja seks semakin terpinggirkan dan menjadi semakin besar ancaman untuk memperoleh kesejahteraan yang layak. Situasi yang seperti ini menjadi sulit bagi mereka untuk memperoleh perlindungan, bahkan untuk mengakses layanan kesehatan sebagai akibat kekerasan yang dialaminya. Sejumlah penelitian di berbagai negara telah menunjukkan bahwa kekerasan ini merupakan faktor yang sangat memungkinkan pekerja seks untuk melakukan perilaku berisiko seperti menghindari upaya untuk mengakses layanan kesehatan, bekerja dalam situasi yang lebih berisiko, penggunaan kondom yang tidak konsisten karena negosiasi kondom tidak memungkinkan dilakukan dalam kondisi seperti itu[6].

Penanggulangan AIDS yang mentargetkan pekerja seks perlu untuk memahami pengalaman kekerasan yang dialami oleh pekerja seks sebagai konteks dari perilaku berisiko yang ditunjukkan melalui penggunaan kondom yang tidak konsisten. Pemahaman kekerasan ini tidak hanya terbatas kekerasan fisik tetapi kekerasan yang dilakukan oleh negara (struktural), kekerasan emosional, psikologis dan ekonomi. Dengan konteks yang demikian, maka penanggulangan AIDS perlu mengintegrasikan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap para pekerja seks jika program yang dilakukan bisa memberikan dampak yang lebih besar dan bisa mewujudkan penanggulangan AIDS yang berbasis hak-hak asasi manusia, bukan semata-mata melalui pendekatan kesehatan atau bahkan ketertiban umum. Oleh karena itu, penelitian yang mendalam tentang kekerasan pada pekerja seks dan dampaknya terhadap kerentanan HIV menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan agar mampu meyakinkan para pembuat kebijakan untuk mengembangkan program yang tepat baik dalam penanggulangan AIDS maupun pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan terhadap pekerja seks.

Salah satu penelitian yang berfokus pada kekerasan terhadap pekerja seks adalah penelitian regional yang dilaksanakan oleh UNFPA, UNDP, UNAIDS, CASAM dan APNSW yang baru saja didiseminasikan hasilnya dua minggu yang lalu (The Right(s) Evidence – Sex Work, Violence and HIV in Asia: A Multi-Country Qualitative Study). Penelitian ini merupakan sebuah bagian dari penelitian regional yang dilakukan di Srilangka, Nepal, Myanmar dan Indonesia. Tujuan utama dari penelitian regional ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai dimensi kekerasan pada pekerja seks dengan menekankan pada penggalian berbagai faktor-faktor yang meningkatkan risiko dan melindungi pekerja seks dari keterpaparannya terhadap kekerasan. Selain itu, penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi keterkaitan antara kekerasan dengan kerentanannya terhadap penularan HIV. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menyediakan bukti-bukti yang kuat dalam mengembangkan program dan kebijakan yang lebih efektif dalam merespon dan menanggulani risiko pekerja seks terhadap kekerasan dan penanggulangan HIV.

Hasil penelitian ini bisa dilihat pada link berikut: http://www.aidsdatahub.org/rights-evidence-sex-work-violence-and-hiv-asia

 

[1] Hull, T. H., Sulistyaningsih, E., & Jones, G. W. (1997). Pelacuran di Indonesia: sejarah dan perkembangannya. Pustaka Sinar Harapan bekerja sama dengan The Ford Foundation.

 

[2]Lebih dari 30 peraturan pada tingkat daerah yang mengatur tentang larangan melakukan tindak prostitusi. Beberapa peraturan tersebut antara lain: Peraturan Gubernur No 6485 1998 on Penutupan Lokalisasi Kalijodo, Peraturan Daerah DKI jakarta No. 7 tentang Ketertiban Umum; Perda Depok tanggal 28 April 2005 tentang Anti Maksiat; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 tahun 2007 tentang larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor Tahun 2002 Tentang Larangan Perbuatan Pelacuran dan Tunasusila dalam Kabupaten Lahat; Perda kabupaten Bankar No. 10 / 2007 tentang keteriban sosial.; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang pencegahan Maksiat; 

 

[3]KPAN, Strategi dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan AIDS 2010-2014; Jakarta 2010

 

[4]Harian Wawasan, 6 April 2008

 

[5]Koentjoro (1989) 'Melacur sebagai sebuah karya dan pengorbanan wanita pada keluarga ataukah penyakit sosial', paper dipresentasikan pada the Second National Seminar on Indonesian Women, Facts and Characteristics, Faculty of Psychology, Gadjah Mada University, Yogyakarta.

 

[6]Gould, C & N Fick , Selling sex in Cape Town: Sex work and human trafficking in a South African city, Institute for Security Studies, 2008; Shahmanesh M, Wayal S, Andrew G, Patel V, Cowan FM, Hart G. HIV prevention while the bulldozers roll: exploring the effect of the demolition of Goa’s red light area. Social Science Medicine, 69:4, 2009. Shannon and Csete, 2010, Violence, Condom Negotiation, and HIV/STI Risk Among Sex Workers, JAMA, August 4, 2010—Vol 304, No. 5; Swain, Suvakanta N, Niranjan Saggurti, Madhusudana Battala1, Ravi K Verma and Anrudh K Jain, Experience of violence and adverse reproductive health outcomes, HIV risks among mobile female sex workers in India. BMC Public Health 2011, 11:357

 

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID