Oleh: Hersumpana
Isu narkoba seperti halnya HIV dan AIDS mendapatkan perhatian serius banyak kalangan di Indonesia mulai dari pemuda, polisi, masyarakat luas hingga pemuka agama. Artikulasi anti-narkoba diwujudkan melalui kebijakan pembentukan Badan Anti Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kota Kabupaten (BNK) pada tingkat daerah yang melibatkan berbagai elemen khususnya kepolisian, hingga gerakan nasional anti narkotika (GRANAT)[1]. Sejauh ini, pendekatan yang diacu cenderung bersifat outsider. Sebuah pendekatan yang berangkat dari perspektif orang luar yang mencoba untuk membangun sebuah ‘tata laksana yang dipandang tertib sosial dan tertib hukum tertentu’. Sebagai bagian dari kehidupan bersama dalam sebuah bingkai negara, kita sepakat bahwa hukum merupakan alat untuk menciptakan ‘keteraturan dan ketertiban’ termasuk dalam pendekatan pencegahan atas peredaran narkotika yang dipandang dari kacamata moral sebagai produk yang berdampak ‘perusakan harmoni dan tertib sosial’. Hukuman mati terhadap para gembong dan pengedar narkotika sebagai bagian dari penciptaan tertib sosial dan tertib hukum dalam arti tertentu dapat dipahami, meskipun belum tentu setuju. Karena sesungguhnya logika hukuman mati sudah sesat pikir karena merupakan upaya menciptakan kebenaran dengan melakukan ketidakbenaran baik dilihat secara moral maupun spiritual. Tulisan ini mencoba melihat dari kacamata insider (para pengguna) untuk dalam dapat ‘turut merasa’, masuk ke dunia mereka secara lebih dekat sebagai bagian dari sebuah sub-culture yang berkembang dalam sejarah peradaban dunia yang dikategorikan sebagai kelompok devian (deviant group).
Sebuah tulisan ilmiah menarik yang dibuat oleh seorang pencandu marijuana, sekaligus seorang seniman musik dan intelektual (sosiolog) berkebangsaan Amerika bernama Howard S Becker yang dibuat pada tahun 1953-1954 berdasarkan pengalaman pribadi bersama komunitas pecandu, yang dengan metode partisipatif, membuat catatan entografi ilmiah proses bagaimana menjadi pecandu yang sangat menggemparkan hasilnya ketika dibacakan dalam sebuah konferensi ilmiah pada waktu itu yang diberi judul “Becoming a Marihuana User”[2]. Becker menjelaskan secara ilmiah dan mendetail bagaimana sensasinya, menikmati marijuana. Untuk bisa merasakan yang disebut sebagai kenikmatan ketika sampai pada fase ‘get high’ dari seorang pengguna ia perlu mempelajari secara benar bagaimana proses menghisap secara benar, menahan asap dalam paru-paru hingga berapa lama untuk mendapatkan sensasi, hingga akhirnya bisa mencapai ‘get high’ sebuah sensasi ‘kenikmatan tertentu’. Proses ‘menghisap’ dalam komunitas turut menentukan bagaimana seorang pengguna ini bisa mencapai ‘get high’. Sebuah proses yang menakutkan, sebuah resiko yang dilakukan penuh kesadaran. Termasuk sebuah kesadaran untuk berhenti sebagai pengguna atau terus melakukan kebiasaan tersebut bukan karena alasan soal moralitas. Dalam artikelnya tersebut, Becker menarik sebuah kesimpulan bahwa analisa dari perkembangan pengguna marihuana menunjukkan bahwa individu-individu ketika pertama kali bersentuhan dengan marihuana terdapat berbagai varian respon besar. “If a stable form of new behavior toward object is to emerge, a tranformation of meaning must occur, in which the person develops a new conception of the object. This happens in new series of communication acts in which others point out a new aspects of his experience to him, present him a new interpretation of events, help him achieved a new conceptual organization of his world without which the new behavior is not possible. Person who do not achieved the proper kind of conceptualization are unable to engage in the given behavior and turn off the direction of some other relationship to the object of activity”.
Becker melalui catatan etnogratisnya menunjukkan bagaimana sebuah proses pemaknaan dari setiap perilaku terjadi. Sangat jarang kita menemukan sosok intelektual yang seperti Becker ini mampu menyelam dalam tanpa hanyut dalam arus. Pengalaman ilmiah ini menunjukkan sebuah pendekatan ilmiah yang dapat digali lebih dalam yang membantu orang meredifinisi, mereorganisasi, dan mentransformasi pendekatan-pendekatan yang dikembangkan termasuk dalam merespon persoalan narkotika dan relasinya dengan HIV dan AIDS dengan cara yang berbeda. Hukuman mati yang dijalankan pada para gembong dan pengedar (jika memang benar demikian), tetap menjadi sebuah kontroversi di zaman demokrasi yang menempatkan hak hidup sebagai hak hakiki. Para aktifis HAM menolak keras, kebijakan hukuman mati karena Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti hukuman mati, dan juga akibat lebih luas akan berdampak tidak saja terkait dengan urusan narkotika, tetapi juga berbagai soal upaya advokasi kasus hukuman mati warga Indonesia di negara lain.
Sisi lain yang tidak kalah seriusnya dari hukuman mati terkait kasus narkoba ini berdampak pada semakin kuatnya ‘deskriminasi terhadap para pecandu’. Sebuah amunisi baru, ‘pembenaran’ sanksi sosial yang semakin kuat terhadap kasus pecandu. Tentu saja, ini dapat berakibat serius bagi pecandu dan korban napza dalam mendapatkan akses layanan kesehatan secara lebih adil. Pendekatan outsider tanpa empati kepada pendekatan insider justru berpeluang besar menguatkan stigma dan diskriminasi kepada para korban napza dan pecandu secara khusus. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk melakukan diskresi untuk mengkonsepkan kembali dan mereorganisasi dalam penanganan narkotika dan HIV dan AIDS yang lebih manusiawi dan mengambil kebijakan yang kontroversial dan bersifat ‘penghakiman’. PR besarnya adalah bagaimana pemerintah dapat mengedepankan proses ‘remedial dan rehabilitatif’ sebagai solusi yang lebih bermartabat dan berkeadilan untuk semua tanpa harus merasa kehilangan otoritasnya. Bukankah hukum diciptakan untuk manusia, bukan untuk hukum itu sendiri?
[1] Granat dibentuk oleh 14 tokoh nasional pada 02 Oktober 1999 sebagai gerakan moral atas maraknya peredaran narkotika di Indonesia (lih. http://granat.or.id/about/history)
[2] Howard S. Becker, Becoming a Marihuana User, American Journal of Sociology Vol. 9 no 53 (Nov,1953), 235-242. http://www.medanthro.net/adtsg/wp-content/uploads/2012/08/Becker-Becoming-Marihuana-User.pdf







