Editor: Eviana Hapsari Dewi

Tercatat bahwa pertama kali peraturan daerah tentang HIV & AIDS terbit pada tahun 2003. Daerah yang pertama kali menerbitkannya adalah Kabupaten Merauke (Perda No 5 Tahun 2003). Masih dalam tahun yang sama, muncul Perda Kabupaten Nabire No 18 Tahun 2003 dan Perda Kabupaten Jayapura No 20 Tahun 2003. Selisih satu tahun, terbit Perda Propinsi Jawa timur No 5 Tahun 2004. Perda ini merupakan peraturan daerah pertama di tingkat propinsi.

Selama kurun waktu 10 tahun terakhir, paling tidak tercatat sudah ada 55 peraturan daerah tentang penanggulangan HIV & AIDS. Perda tersebut terdiri dari 17 perda tingkat propinsi, 11 perda tingkat kota dan 27 perda tingkat kabupaten. Dari sejumlah perda tersebut, Perda Kota Jayapura telah mengalami revisi yaitu dari Perda No 7 Tahun 2006 menjadi Perda No 16 Tahun 2011.

Terbitnya perda-perda penanggulangan HIV & AIDS di berbagai daerah yang lain menuai berbagai kritikan, oleh karena seakan hanya mengekor daerah lainnya. Kritik tersebut terkait dengan pelaksanaan dan kekuatan perda dalam proses penanggulangan HIV & AIDS di daerah. Berbagai kalangan, terutama penggiat AIDS, menilai bahwa adanya Perda tidak banyak berpengaruh terhadap efektifitas program penanggulangan HIV & AIDS. Bahkan dalam konteks pendanaan yang selama ini masih bergantung pada donor, Perda tidak serta merta dapat menggelontorkan dana APBD untuk program penanggulangan HIV & AIDS di daerah yang sangat dibutuhkan.

Berikut daftar peraturan daerah tentang penanggulangan HIV & AIDS di Indonesia.

Tingkat Propinsi:

Tingkat Kabupaten/Kota:

Penelitian

Knowledge Hub

knowledgehub

knowledgehub

knowledgehub

Informasi

sejarahaids sistemkesehatan kebijakankesehatan kebijakanaids

Didukung oleh

AusAID