Oleh: Chrysant Lily Kusumowardoyo
Pada 25 Februari 2015, Pusat Kebijakan dan Kesehatan Manajemen (PKMK) FK UGM mengadakan seminar yang berjudul Kepemimpinan dalam Penelitian Monitoring Kebijakan dan Program Kesehatan oleh Pihak Independen. Seminar ini dimaksudkan untuk membahas pentingnya monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara independen terhadap program-program dan kebijakan kesehatan, serta peran perguruan tinggi untuk menunjukkan leadership dalam melakukan penelitian-penelitian monitoring dan evaluasi independen. Tulisan ini merupakan refleksi atas pembahasan dalam seminar tersebut.[1].
Pembahas yang hadir dalam seminar ini cukup beragam, yaitu dari Dinas Kesehatan DIY, Bagian Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Pusat, ahli kesehatan serta kalangan akademisi. Tidak sulit bagi para pembahas untuk tiba pada kesimpulan yang sama, yaitu bahwa monitoring independen diperlukan guna mengawasi berbagai program dan kebijakan kesehatan – khususnya program-program kesehatan yang mengelola sumber daya keuangan dalam jumlah yang sangat besar seperti Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS. Walaupun mekanisme pengawasan secara internal lembaga sudah diatur oleh undang-undang dan sudah dilaksanakan, pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksternal tetap sangat diperlukan demi memastikan akuntabilitas, transparansi, serta peningkatan efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program.
Meski semua pihak secara normatif setuju bahwa monitoring independen diperlukan, di sisi lain masih ada beberapa tantangan yang perlu dicari solusinya. Tantangan pertama terkait dengan masih rendahnya budaya pengawasan baik secara internal maupun eksternal (independen). Ada beberapa situasi yang mengindikasikan hal ini, seperti; (1) kenyataan bahwa tidak adanya kebijakan yang mengharuskan monitoring independen masih dianggap biasa, (2) rendahnya atau bahkan tiadanya anggaran yang khusus dialokasikan untuk monitoring dan evaluasi baik internal maupun eksternal. BPJS, contohnya, mengelola trilyunan rupiah pada tahun 2014 tetapi tidak memiliki alokasi dana untuk monitoring independen. Contoh terakhir ini membawa kita pada tantangan berikutnya, yaitu siapakah yang harus menyediakan anggaran bagi pelaksanaan monitoring independen? Apabila yang memberikan pendanaan untuk pelaksanaan monitoring independen tersebut justru adalah lembaga yang diawasi, bukankah akan selalu ada potensi terjadinya konflik kepentingan? Tantangan ketiga adalah soal tingkat independensi dari yang melakukan monitoring independen tersebut. Perguruan Tinggi, lembaga penelitian dan lembaga think-tank memang bisa memainkan peran sebagai pengawas independen – tetapi bagaimana memastikan bahwa lembaga-lembaga ini bebas kepentingan sehingga bisa menjalankan perannya dengan obyektif?
Ketiga tantangan di atas saling berkaitan satu dengan yang lain, sehingga solusinya pun tidak bisa dipisah-pisahkan. Pertama, pemerintah perlu menyusun kebijakan baru yang mengharuskan adanya pengawasan dan evaluasi program-program kesehatan oleh pihak independen, baik di level nasional, provinsi, maupun kabupaten. Kedua, kebijakan tersebut perlu disertai dengan dialokasikannya anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak untuk monitoring independen, sehingga anggaran tersebut bukan datang dari lembaga yang justru diawasi. Ketiga, untuk memastikan independensi maka lembaga-lembaga yang memainkan peran monitoring independen perlu memiliki core funding yang stabil (Murray et al, 2004)[2]. Tanpa core funding, lembaga mana saja bisa ada di bawah pengaruh kepentingan lembaga yang membiayai monitoring dan evaluasi tersebut. Ini penting sebab guna menjaga independensi, monitoring dan evaluasi independen tidak bisa dijadikan sebagai ‘proyek’ untuk mendatangkan dana bagi lembaga yang melakukannya.
Pada akhirnya, diperlukan juga adanya perubahan paradigma terkait tujuan monitoring dan evaluasi. Semua pihak perlu sepakat bahwa tujuan monitoring dan evaluasi adalah untuk memperbaiki kinerja implementasi kebijakan dan program kesehatan, dan bukan untuk menunjukkan bahwa kinerja suatu lembaga atau program kesehatan sudah baik. Selama pemahaman ini tidak dimiliki, akan selalu terjadi konflik kepentingan antara lembaga yang diawasi dengan lembaga pengawas – dan lembaga pengawaspun akan sulit untuk dapat benar-benar memastikan independensinya.
[1]Reportase, materi dan video dari seminar tersebut bisa didownload di website Kebijakan Kesehatan Indonesia.